Diketahui, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban Bripti HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Bripka MN yang Tembak Mati Sesama Polisi di Lombok Timur Resmi Dipecat ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/bripka-mn-yang-tembak-mati-sesama-polisi-di-lombok-timur-resmi-dipecat/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait