MATARAM, iNewsBelu.id - Tersangka yang tembak mati rekan polisinya Bripka MN yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Briptu HT dipecat dari anggota Polri.
Pemecatan ini tindak lanjut dari kasus penembakan di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 silam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto telah membuat keputusan pemecatan terhadap Bripka MN berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN," ujar Artanto, Selasa (13/9/2022).
Dia mengemukakan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait