JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jika benar ada penyekapan pada 3 jurnalis oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Namun, hingga saat ini Kejagung mengaku belum menerima laporan atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional.
"Saya belum dapat info itu. Kalau sampai tindakan penyekapan itu sudah tindak pidana, silakan dilaporkan sama kami, nanti kita tindaklanjuti," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya tiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media Detik, Medcom, dan VOI. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis 8 Spember hingga Jumat 9 September 2022.
Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada hari Jumat mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait