JAKARTA - Polri menyatakan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan alat lie detector atau antibohong merupakan kebutuhan dari Pro Justitia. Dengan alasan demi keadilan dalam proses penegakan hukum, hasil pemeriksaan lie detector terhadap Ferdy Sambo tidak diungkap ke publik. "Hasil uji lie detector projustitia untuk penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Dedi menyebut, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) siang hingga malam.
"Info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," ujar Dedi. Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
