Bareskrim Periksa Ferdy Sambo terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J di Mako Brimob

Puteranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo digandeng istrinya Putri Candrawathi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Rabu (7/9/2022) hari ini. 

Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network