Dia juga mengatakan, kedua ibu tersebut telah mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Dengan pertimbangan anaknya yang harus menyusu, pihak rutan pun tidak dapat menolak.
"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," ujarnya.
Suprapto mengatakan, seharusnya sedari awal kedua ibu tersebut mengajukan keringanan, sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Sebelum diputuskan itu harusnya mengajukan keringanan di pengadilan. Kami di rutan hanya menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada hak untuk memberikan keringanan,” tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait