Miris! 2 Ibu Susui Anaknya di Tahanan, Bagaimana Putri Candrawati?

Ansar Jumasang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto. Foto: Dok/SINDOnews

Dia juga mengatakan, kedua ibu tersebut telah mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Dengan pertimbangan anaknya yang harus menyusu, pihak rutan pun tidak dapat menolak.

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," ujarnya. 

Suprapto mengatakan, seharusnya sedari awal kedua ibu tersebut mengajukan keringanan, sebelum ada putusan dari pengadilan. 

"Sebelum diputuskan itu harusnya mengajukan keringanan di pengadilan. Kami di rutan hanya menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada hak untuk memberikan keringanan,” tukasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network