MAKASSAR, iNewsBelu.id - Dua orang ibu di Makassar yang saat ini menjalani masa hukuman di rumah tahanan ( rutan ) terpaksa harus membawa anaknya untuk disusui di dalam rutan.
Kondisi tersebut berbeda dengan salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Putri Candrawati, yang mengajukan permohonan untuk tak ditahan dengan alasan memiliki anak yang masih kecil serta berada dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto mengatakan, kedua orang ibu sementara menjalani hukuman dengan membawa masing masing anaknya ke dalam rutan dikarenakan anak mereka masih balita dan harus mendapatkan asi dari ibunya.
“Jadi benar, saat ini ada dua orang ibu dan dua bayi yang ikut bersama ibunya karena masih menyusui. Ibunya masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar,” tuturnya kepada SINDOnews, Senin (5/9/2022).
Dia juga mengatakan, kedua ibu tersebut telah mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Dengan pertimbangan anaknya yang harus menyusu, pihak rutan pun tidak dapat menolak.
"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," ujarnya.
Suprapto mengatakan, seharusnya sedari awal kedua ibu tersebut mengajukan keringanan, sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Sebelum diputuskan itu harusnya mengajukan keringanan di pengadilan. Kami di rutan hanya menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada hak untuk memberikan keringanan,” tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait