MAKASSAR, iNewsBelu.id - Dua orang ibu di Makassar yang saat ini menjalani masa hukuman di rumah tahanan ( rutan ) terpaksa harus membawa anaknya untuk disusui di dalam rutan.
Kondisi tersebut berbeda dengan salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Putri Candrawati, yang mengajukan permohonan untuk tak ditahan dengan alasan memiliki anak yang masih kecil serta berada dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto mengatakan, kedua orang ibu sementara menjalani hukuman dengan membawa masing masing anaknya ke dalam rutan dikarenakan anak mereka masih balita dan harus mendapatkan asi dari ibunya.
“Jadi benar, saat ini ada dua orang ibu dan dua bayi yang ikut bersama ibunya karena masih menyusui. Ibunya masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar,” tuturnya kepada SINDOnews, Senin (5/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait