Waduh! 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Dagang

Putranegara
Bareskrim menetapkan tersangka kasus korupsi gerobak dagang.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara. 

Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.   Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network