BENGKULU, iNewsBelu.id - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 9,14 gram.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata Tonny kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara, Senin (5/9/2022)
Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait