TIMIKA, iNews.id - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa menegaskan oknum TNI yang diduga melakukan mutilasi terhadap empat warga di Timika, Papua, akan dihukum dengan setimpal. Ia mengatakan proses hukum berjalan dengan lancar.
"Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal, " kata Saleh di Timika, Senin, (9/5/2022).
Dia turut menyampaikan dukacita mendalam terhadap keluarga korban. Dia mendoakan supaya keluarga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, dia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait