Umar Patek Bakal Bebas Bersyarat, Ini Kata Kemenkumham

Riana Rizkia, MNC Portal
Umar Patek. (Foto: Okezone)

Masa tahanan untuk Umar Patek dikurangi satu tahun 11 bulan saat dia di penjara, yang berarti dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Januari 2023 setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Namun, dia telah diberi izin khusus untuk bebas lebih awal.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011, sembilan tahun setelah pengeboman di Bali. Dia bersembunyi di Abbottabad, kota yang sama di mana pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden dibunuh oleh pasukan khusus Amerika Serikat.

Umar Patek dulunya adalah anggota Jemaah Islamiyah, kelompok jaringan teroris di Indonesia yang terkait dengan al-Qaeda.
Setelah ditangkap, dia juga dihukum karena berperan dalam pengeboman sebuah gereja di Jakarta yang menewaskan 19 orang.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network