JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait