Waduh Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Erha Aprili Ramadhoni
Hotman Paris/Okezone

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Hotman Paris melanjutkan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network