Jaksa penyidik juga turut menyita sebidang tanah seluas 1.385 hektare di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.
Lalu, tanah seluas 2.160,54 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atas nama PT Wana Hijau Semesta. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.930 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
Tanah seluas 3.405,84 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, tanah seluas 5.602 hektare di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sebidang tanah seluas 169,19 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Terakhir, tanah seluas 205,81 hektare di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Lima bidang tanah ini atas nama PT Wana Hijau Semesta," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait