get app
inews
Aa Read Next : Diduga Terkait OTT Sorong KPK Segel Ruang Kerja Pius Lustrilanang Anggota BPK

Mantap! Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi Terkait Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:32 WIB
header img
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak akan segan-segan menyisir serta menangkap tersangka selain Surya Darmadi. Pasalnya, akibat perkara tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp78 Triliun.  Burhanuddin mengatakan, dia bakal menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti telah terlibat dalam pusaran kasus yang tengah menghebohkan publik baru-baru ini. “Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menuturkan, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara tersebut. Karena itu, Kejagung bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.   “Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK,” ungkapnya.  Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut