"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset, termasuk satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Artinya, hingga saat ini, sebanyak 35 aset milik Surya Darmadi telah disita. Aset-aset yang telah disita bentuknya pun cukup beragam, mulai dari tanah, bangunan, hotel, kebun sawit, kapal hingga Helikopter. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait