JAKARTA, iNewsBelu.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka Surya Darmadi (SD). Penyitaan dilakukan di pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Jumat (26/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," kata Ketut melalui keterangannya, Jumat.
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait