JAKARTA, iNewsBelu.id - Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat buntut kasus tewasnya Brigadir J. Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan sidang. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022).
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi. Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. "Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait