JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari Ferdy Sambo tersebut dan akan segera di proses.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait