4. Terancam Hukuman Mati
Seiring penetapan statusnya sebagai tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Salah satu alat bukti yang membuat polisi pede adalah rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dihilangkan. Rekaman CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi lebih utuh tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait