JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membetot perhatian khalayak. Hingga akhir pekan lalu, fakta-fakta baru terus bermunculan. Salah satunya berkaitan dengan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi .
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah Sebulan Lebih Polisi akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Putri Candrawathi. Status tersangka tersebut diumumkan pada Jumat 19 Agustus 2022, atau lebih dari sebulan setelah kejadia pada 8 Juli 2022. Polisi mengklaim punya dua alat bukti kuat untuk menersangkakan Putri.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
2. Bakal Diperiksa Penyidik untuk Keempat Kalinya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Timsus Polri ternyata sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022). Pekan ini, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri, kali ini dalam status barunya sebagai tersangka.
"Dalam minggu ini, akan meminta keterangan PC. Waktunya nunggu info lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (22/8/2022).
3. Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Tutupi Fakta Pembunuhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait