SURABAYA, iNews.id - Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus penipuan. Pelaku berinisial MA (46) ini ditangkap setelah menipu sejumlah nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar. Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di rumahnya Sidoarjo.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku menjalankan aksinya hanya bermodal brosur unit perumahan yang ditawarkan melalui online dan offline. Dari situ, pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang.
Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun. "Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait