Terlalu! Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim karena Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar

Hari Tambayong
Pelaku penipuan saat di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus penipuan. Pelaku berinisial MA (46) ini ditangkap setelah menipu sejumlah nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar.  Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di rumahnya Sidoarjo. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku menjalankan aksinya hanya bermodal brosur unit perumahan yang ditawarkan melalui online dan offline. Dari situ, pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang.

Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun.  "Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network