Namun, selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan yang akan dibangun juga masih punya orang lain," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang mengaku ditipu pelaku mencapai 41 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya.
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, sebuah mobil, sepeda motor serta buku tabungan milik pelaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait