SURABAYA, iNews.id - Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus penipuan. Pelaku berinisial MA (46) ini ditangkap setelah menipu sejumlah nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar. Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di rumahnya Sidoarjo.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku menjalankan aksinya hanya bermodal brosur unit perumahan yang ditawarkan melalui online dan offline. Dari situ, pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang.
Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun. "Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Namun, selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan yang akan dibangun juga masih punya orang lain," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang mengaku ditipu pelaku mencapai 41 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya.
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, sebuah mobil, sepeda motor serta buku tabungan milik pelaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait