JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pekan depan. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait