Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 2.725 napi langsung bebas. Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).
Terdapat tiga wilayah dengan warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait