JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari 421 napi yang menerima remisi, 4 di antaranya langsung bebas.
"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Terkait siapa 4 napi yang bebas hari ini, Thurman tak mengungkapkannya. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.
"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait