Jangan bingung! Begini Rumus Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar Bertahun-Tahun

Rio Pambudi
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)

Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi:

Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ  atau 

3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.

Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun.

Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi  yang telat membayar pajak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network