Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi:
Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ atau
3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000
Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.
Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun.
Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi yang telat membayar pajak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
