JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun ternyata tidak terlalu sulit.
Denda berlaku jika pemilik kendaraan jenis mobil lupa atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran.
Denda pajak mobil akan dihitung berdasarkan lamanya lamanya keterlambatan dari batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Dilansir iNews.id dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (29/7/2022), denda pajak mobil adalah sebesar 25% per tahunnya.
Jika terlambat 2 hari - sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. Adapun cara penghitungan denda pajak mobil adalah sebagai berikut.
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil:
Jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil mobil Rp100.000.
Jika terlambat 2 bulan, maka rumusnya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat 6 bulan, maka rumusnya: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Sedangkan jika terlambat 1 tahun, maka rumusnya: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Lantas bagaimana jika terlambatnya bertahun-tahun?
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
