JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Andi, Ferdy Sambo marah usai mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC).
“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat koneferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022)
Namun, Andi belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak harkat dan martabat istrinya di Magelang tersebut.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
