JAKARTA, iNewsBelu.id - Lima jenderal meneken putusan sidang banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Hasil putusan tersebut, banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap memecatnya. Sidang banding ini digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Adapun sidang ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang disiarkan secara daring. Berikut lima jenderal yang meneken putusan tersebut:
Ketua sidang komisi banding: Komjen Agung Budi Marwoto Wakil ketua komisi: Irjen R Sigid Tri Hardjanto Anggota: 1. Irjen Wahyu Widada 2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni 3. Irjen Indra Miza Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 5 Jenderal Ini Teken Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait