Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus, Motif Masih Didalami

Puteranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Perwira tinggi Polri ini menjadi otak pembunuhan dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

Kapolri menjelaskan, timsus menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan Brigadir J dan kejanggalan yang ditemukan seperti hilangnya CCTV.  

"Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan. Tindakan tidak profesional saat olah TKP dan penyerahan jenazah almarhum Brigadir Yoshua," ujar Kapolri. 

Kapolri menambahkan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti laporan awal. "Timsus menemukan peristiwa yang terjadi penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," katanya.

"Kemudian untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS menembak menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali. Terkait apakah saudara FS terlibat penembakan, tim masih menggali keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolri. 

Sementara menyangkut motif masih menjadi misteri. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri.

Dia menambahkan, untuk menggali motif pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.

Atas perbuatannya, Polri menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network