Belum Tersangka Ini Penjelasan Polri Tentang Ferdy Sambo

Putranegara batubara
Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

Sederhananya, Timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J terhadap sejumlah personel. 

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," ujar Dedi. "Ya betul. Tidak benar itu (penangkapan)," ucap Dedi. Namun, Dedi membenarkan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus penembakan Brigadir J.  

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," tutur Dedi.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network