JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.
"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).
Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Usai penetapan tersangka Bharada E, penyidik memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi, Kamis 4 Agustus 2022.
Kemudian malam harinya Kapolri mengumumkan ada 25 anggota Polri yang diperiksa Timsus karena dinilai tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Malam itu juga Kapolri menerbitkan surat telegram khusus mencopot sejumlah perwira Polri, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait