Lebih lanjut Arya menjelaskan salah syarat untuk kendaraan yang mendapat subsidi adalah dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, yang bakal dibuktikan dengan pendaftaran yang melampirkan STNK. Setelah masyarakat berhasil melakukan pendataan dan dinyatakan berhak untuk menerima BBM bersubsidi, makan barcode yang ada bisa ditempel kendaraan.
"Nanti jadi ada barcode di mobilnya, setelah discan baru ketahuan dia bisa menggunakan BBM bersubsidi," kata Arya.
Stafsus BUMN itu mengakui memang polemik bakal terjadi ditengah masyarakat, namun hal tersebut menjadi lebih penting dilakukan agar kedepan pemerintah tidak lagi memberikan subsidi yang salah sasaran.
"Tidak apa-apa ribet, tapi kedepannya bisa lebih mudah, kita harus cepat sekarang, kalau tidak sekarang kapan lagi," lanjutnya.
Arya menjelaskan ada tahap yang bakal dilakukan pemerintah dalam hal pengaturan pemberian BBM bersubsidi ke masyarakat, memang pada tahap awal baru sekedar aturan untuk kendaraan yang menerima.
"Tapi nanti lama-lama bisa ke orang langsung, karena bisa saja satu orang punya mobilnya tiga, tapi untuk tahap pertama itu dululah," kata Arya.
"Ini langkah besar pemerintah untuk berani memberikan subsidi hanya kepada orang yang berhak, tahap pertama orang yang memang berhak, makanya pertalite dibatasi," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait