TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang mengamankan 2,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari 4 orang yang diduga menimbun BBM untuk keperluan pribadi. Temuan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang curiga ada rumah tinggal yang berisi banyak jeriken besar. Perbuatan pelaku membuat antrean panjang dan membuat BBM habis.
"Total pelaku ada 4 orang dari 3 kasus berbeda. Kita amankan juga barang bukti lain yaitu tiga unit mobil pickup da dia sepeda motor," ujar Romdhon pada Jumat (2/9/2022). Romdhon melanjutkan bahwa para pelaku mengangkut BBM dari SPBU menggunakan motor yang sudah dimodifikasi memiliki tangki besar. Ada juga pelaku yang terang-terangan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
"Modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut bbm pertalite di SPBU," lanjutnya. Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. "Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah. Kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait