Astaga! Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda Kotamobagu Diringkus Polisi

Subhan Sabu
Tim Resmob Polres Kotamobagu meringkus FT (19) karena mencabuli pacarnya hingga hamil. Foto/MPI/Subhan Sabu

KOTAMOBAGU - Pemuda Kotamobagu, berinisial FT (19) tak dapat berkutik usai diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu. Polisi menangkap FT, usai mencabuli pacarnya yang masih anak-anak hingga hamil tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, pelaku pencabulan anak ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022.

"Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya, melakukan penangkapan terhadap FT (19) warga Gogagoman, karena diduga melakukan pencabulan anak gadis di Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga korban hamil tujuh bulan," tutur Dewa Dwiadyana.

Tersangka sendiri ditangkap di Kelurahan Gogagoman, tanpa perlawanan. Modus pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil. 

"Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Kotamobagu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Dewa Dwiadyana.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network