PALANGKA RAYA, iNews.id- Seorang ayah cabuli anak tiri yang berusia 13 tahun di Palangka Raya. Bahkan pelaku mengajak rekannya untuk mencabuli korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Pelaku yakni TT (50) dan rekannya NN (52) ditangkap polisi atas laporan ibu korban.
Polisi awalnya menangkap NN yang dilaporkan mencabuli korban lima kali di tempat berbeda. Dari pengakuan NN terungkap kalau ayah tiri korban yakni TT ikut mencabuli korban sebanyak dua kali.
Modus TT yakni membujuk anak tirinya itu dengan janji membeli handphone baru. Pencabulan terjadi saat ibu korban yang tak lain adalah istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Tersangka juga mengancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Sabtu (30/7/2022). Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Palangka Raya. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait