.
Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA TA 2021 masing-masing senilai Rp344.434.630.181,97 dan Rp277.840.642.734,99 atau 80,67%. Saldo tersebut mengalami peningkatan senilai Rp21.446.676.781,45 atau 8,36% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp256.393.965.953,54. Realisasi tersebut di antaranya belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai
Rp21.759.546.200,00. Pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Peserta jaminan kesehatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu per jiwa setiap bulannya. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Natuna adalah sebesar Rp37,8 ribu dan bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp4,2 ribu.
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bupati Natuna Nomor 438 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah membuat Perjanjian Kerja Sama No. 415.4/KS-PKS/360/2020 dan No. 145/KTR/II-09/1220 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu sejumlah 47.079 jiwa dari total penduduk kabupaten Natuna. Namun ironisnya pada hasil perhitungan ulang atas jumlah iuran yang telah dibayarkan ke BPJS dan status kepesertaan berdasarkan By Name By Address, terdapat kelebihan pembayaran iuran status peserta yang sudah tidak aktif minimal sebesar Rp205,135 juta. Ada 5.861 jiwa peserta yang sudah tidak aktif dengan jumlah nominal yang dibayar sebesar Rp205,135 juta tahun 2021.
Jumlah tersebut dengan rincian status peserta yang sudah meninggal sebesar Rp123,095 juta, nonaktif karena data ganda Rp58,030 juta, tidak ditanggung Rp8,855 juta, nonaktif karena premi Rp5,635 juta, nonaktif di akhir bulan Rp4,970 juta, penangguhan peserta Rp3,780 juta, Keluar karena kemauan sendiri Rp385 ribu, Usia anak PPU > 21 tahun dan 25 tahun Rp210 ribu, dan nonaktif karena data Rp175 ribu.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Natuna untuk memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan agar melakukan pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan tahun 2021 dengan BPJS atas pembayaran iuran yang telah dilakukan. Selain itu, menetapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna berdasarkan hasil data peserta yang valid dan mutakhir.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait