JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Penyegelan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Kendati demikian, Ghufron belum merincikan alasan penyegelan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penyegelan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait