NATUNA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya data yang tidak valid pada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp205,135 juta di Tahun 2021.
Ironisnya, sebagian besar iuran dibayarkan untuk status kepesertaan yang meninggal sebesar Rp123,095 juta.
Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut disebabkan oleh data yang tidak diperbaharui ulang. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan data agar status kepesertaan yang sudah meninggal tidak terbayar lagi.
"Barangkali kita perlu periksa ulang data sehingga yang sudah pindah atau meninggal tidak kita bayar. Jadi nanti kalau kita update ulang, barangkali jumlah yang harus kita bayar bisa jadi berkurang," ujar Wan Siswandi, Kamis (28/07/2022).
Wan Siswandi melanjutkan, dirinya telah menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna untuk memperbaharui data tersebut. Nantinya, kelebihan pembayaran iuran PBPU dan BP Kelas 3 akan dialihkan ke peserta lain yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah meninggal dan kalau ada masyarakat yang belum dibayar, bisa saja dialihkan ke yang lain atau kembali ke kas daerah. Tergantung kebijakan," katanya
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait