Bom ikan tersebut, biasa digunakan pelaku dan nelayan lainnya untuk mencari ikan di perairan Teluk Maumere. "Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Dijerat dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
