Waduh! Rakit Bom Ikan, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Joni Nura
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa

SIKKA - Seorang nelayan asal Desa Kolisa, ditangkap polisi karena menyimpan dan merakit bom ikan, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari tangannya, polisi menyita sembilan bom ikan siap pakai. Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku langsung dibawa ke polsek. 

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya polisi menyita sembilan bom siap pakai. Selain itu, polisi juga menyita kompresor dan perlengkapan menyelam," katanya, Rabu (26/7/2022).

Bom ikan tersebut, biasa digunakan pelaku dan nelayan lainnya untuk mencari ikan di perairan Teluk Maumere. "Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Dijerat dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network