Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa Naya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
"Awalnya, Yohanes membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol. Namun Naya tidak mau bangun. Yohanes marah dan menampar pipi Naya. Dia lalu menyeret Naya ke kamar mandi. Kepala Naya lalu ditenggelamkan ke ember hingga Naya menangis," sambungnya.
Setelah itu, Naya kembali diseret ke tempat tidur dan dibanting di atas kasur. Yohanes lalu menyuruh Naya berlari mengelilingi kamar. Usai itu, Naya disuruh pushup dan berdiri setengah jongkok sampai lemas.
"Yohanes lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah," bebernya.
Melihat itu, Novita hanya diam saja dan menontonnya. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait