DENPASAR - Pasangan Dwi Novita Putri (33) dan Yohanes Paulus Putra (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Keduanya menyiksa dan membuang bocah bernama Ni Ketut Sumiasih (4) atau Naya.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7/2022).
Naya adalah anak kandung Novita. Dia ditemukan menangis di depan toko, Jalan Bedugul Denpasar, pada Selasa (19/7/2022). Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait