BANDA ACEH - Dua bersaudara Bambang (38) dan Aris (35) tak berkutik saat diringkus polisi, usai mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief, (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh , Selasa (12/7/2022) lalu.
Kedua bersaudara itu diringkus Tim Rimueng Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kamis (14/7/2022). Polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Selasa (12/7/2022).
"Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah kejar, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief,” bebernya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk ditindaklanjuti.
“Setelah pelaporan korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti - bukti terkait pelaku pencurian motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya. Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.
“Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Aris, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan pelaku, selanjutnya tim mengintrogasinya dari keterangan pelaku, dia mencuri bersama abangnya bernama Bambang," ujarnya.
Menurut Kompol Ryan, para pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. “Pelaku Bambang langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar,” sambungnya
Selanjutnya, Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju Gampong Lamtamot dan di Backup oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna menangkap pelaku di rumah temannya. "Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di Gampong Lamtamot, Aceh Besar," kata Kompol Ryan. Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait