Pemuda Ini Tikam Warga Rejang Lebong hingga Tewas Gegera Diteriaki Maling,

Demon Fajri
Tersangka RP, pelaku penikaman bersama berikut barang bukti pembunuhan diamankan di Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/MPI/Demon Fajri

"Akibat dari luka tersebut korban meninggal dunia," ujar Sampson. Selain mengamankan terduga pelaku, kata Sampson, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm. Lalu, satu lembar celana bermotif kotak-kotak, satu lembar hoodie berwarna hijau gelap. Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jins warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaos lengan pendek yang terdapat bercak darah.

Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah. Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya. Terduga pelaku, kata Sampson, disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja, di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara," jelas Sampson.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network