JAKARTA, iNews.id - Bagaimana sejarah berdirinya Detasemen Khusus 88 antiteror di Indonesia? Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menindak setiap tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia. Pasukan khusus ini dilatih untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Dirangkum dari berbagai sumber, inilah sejarah berdirinya Densus 88.
Sejarah Berdirinya Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Indonesia Pembentukan Densus 88 berawal dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan terorisme dalam bentuk Perpu No 1 dan 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan saat itu kemudian membentuk Desk Koordinasi yang berisi Kesatuan Antiteror Polri yang lebih dikenal dengan Detasemen C Resimen IV Gegana Brimob Polri, dan tiga organisasi antiteror TNI dan intelijen.
Namun, dalam perjalanannya, masing-masing kesatuan justru lebih nyaman berinduk kepada organisasi yang membawahinya. Satgas Antiteror ini tidak berjalan efektif dan menyebabkan serangan teror di Indonesia tidak menunjukkan penurunan. Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri yang kemudian begitu dikenal publik pasca menangani kasus Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait