MAKASSAR, iNews.id - Ada fakta mencengangkan dalam kasus aborsi yang diungkap Polrestabes Makassar. Selain ada tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makan, ternyata aborsi ini diduga dilakukan pasangan kekasih tersebut selama 10 tahun, yakni tahun 2012-2022.
Fakta aborsi berulang kali yang dilakukan seorang tenaga kesehatan bernama Nita, dan kekasihnya tersebut, diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.
"Kedua pelaku sudah ditangkap, wanitanya ditangkap di Sulawesi Tenggara, dan pasangan kekasihnya ditangkap di Kalimantan," tegasnya.
Budhi menyebutkan, dari keterangan sementara pasangan kekasih tersebut, tujuh jenazah bayi yang disimpan dalam kotak makanan di rumah kos itu, merupakan hasil aborsi pasangan kekasih itu sejak tahun 2012, sampai dengan tahun 2022.
Pasangan kekasih ini melakukan aborsi di beberapa tempat berbeda. Saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya melakukannya berdua. Sebelumnya, pelaku wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan kandungan. Budhi mengatakan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ini, untuk mendalami motif pasangan kekasih itu berulang kali melakukan aborsi dan menyimpan ke tujuh jenazah bayi hasil aborsi. Terungkapnya kasus abrosi ini, berawal dari penemuan tujuh mayat janin bayi di rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Lurah Daya, Nur Alam menyebutkan, diduga pelaku aborsi ini merupakan warga pendatang yang sejak enam bulan lalu kos di rumah tersebut.
"Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik kos yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama enam bulan oleh penghuninya. Penghuninya seorang perempuan," ungkap Nur Alam.
Saat pemilik kos hendak memindahkan sejumlah barang, langsung curiga dengan munculnya aroma tidak sedap dari sebuah kardus. Lantaran kawatir, pemilik kos memanggil Ketua RT dan polisi. Hasilnya ditemukan tujuh mayat janin bayi dalam kotak makan.
Dokter Operator Forensik Bidokkes Polda Sulsel, Deni Mathius mengatakan, telah mengambil sampel tujuh mayat janin bayi tersebut, untuk keperluan tes DNA. "Ketujuh mayat janin bayi ini, dipastikan korban aborsi yang rata-rata berusia 3-7 bulan dalam kandungan," terangnya. Panit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dodo Widarda menyebutkan, pemilik rumah kos selama ini tidak melaporkan penghuni kosnya ke Ketua RT. Sementara tujuh janin bayi tersebut, langsung dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam, usai diambil sampelnya untuk tes DNA.
Editor : Stefanus Dile Payong